SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG DI KUA BEBER CIREBON .....

Jumat, 20 April 2012

REPRODUKSI SEHAT I


Oleh: Maskum, S.Ag, M.A (Kepala KUA Kec. Beber Kab. Cirebon)
 
Pengertian.
            Sehat adalah suatu kondisi seimbang antara jiwa dan raga, jasmani dan rohani serta bebas dari penyakit, kelemahan maupun cacat. Sehat jiwa raga adalah suatu keadaan alat-alat tubuh yang berfungsi secara baik sehingga seseorang dapat melaksanakan semua kegiatan tanpa hambatan.
Tanpa kesehatan manusia tidak akan merasa bahagia dan tidak akan dapat melakukan tugas sebagai manusia secara tuntas, baik tugas sebagai makhluk terhadap Kholiqnya (Allah SWT) terhadap sesama manusia dan terhadap alam sekitar. Oleh karena itu, setiap manusia dan kaum muslimin khususnya mengetahui bagaimana cara memperoleh kesehatan, sementara kesehatan tidak akan diperoleh tanpa berusaha.
Banyak orang melupakan nikmat kesehatan dan waktu luang, waktu terbuang dengan percuma. Hal ini ditegaskan dalam beberapa hadits sebagai berikut;
نِعْمَتَانِ مَغْبُوْنٌ فِيْهِمَاكَثِـيْرٌ مِنَ النَّـاسِ: اَلصِّحَةُ وَالْفَرِغُ { رَوَاهُ بُخَرِى}
“Dua kenikmatan yang sering terlupakan oleh manusia yakni kesehatan dan waktu senggang” (Hr. Bukhori).

“Jika kamu di waktu sore, maka jangan menunggu pagi, jika di waktu pagi maka jangan menunggu waktu sore, manfaatkan sehatmu sebelum sakitmu dan hidupmu sebelum matimu” (HR. Bukhori).

مَنْ اَصْبَحَ مُعَافًى فِى بَدَنِهِ آ مِنًا فِى سِـرْبِهِ عِنْدَهُ قُوْةُ يَوْمِهِ. فَكَ آَ نَّمَا خُيِرَتْ لَهُ اَلدُّنْيَا بِحَدْفِرِهَا [رَوَاهُ التِرْمِدِى وَابْنِ مَاجَةِ]
“Barang siapa yang badanya sehat, damai hati nya, dan punya makanan untuk sehari-hari maka seolah-olah dunia dan seisinya dianugerahkan kepadanya” (HR. Turmudzi dan ibnu majjah).

            Kesehatan adalah hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita Bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pancasila dan undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. (UU No. 36/2009 tentang kesehatan).
Dalam Undang-undang no. 9 tahun 1960 Bab 1 pasal 2, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “Sehat atau Kesehatan adalah keadaan yang meliputi kesehatan badan, Rohani (mental) dan sosial dan bukan hanya yang bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan”.
Sedangkan dalam Undang-undang no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Bab 1 pasal 1.1 yang disebut kesehatan adalah “keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis”.
Pemahaman Reproduksi sehat memiliki makna sebagai “sebuah perilaku reproduksi dimana pengaturan dan perencanaan kehamilan dilaksanakan pada masa dimana kehamilan akan berlangsung dengan aman dan pada tingkat kesehatan setinggi-tingginya”. (BKKBN, Jakarta 1992). Reproduksi sehat mengandung pengertian “pengaturan / perencanaan kehamilan dan kelahiran”.
Menurut Keputusan Halaqoh alim ulama tentang kesehatan reproduksi dan penanggulangan HIV-AIDS, Mendefinisikan “Reproduksi Sehat” adalah “kesehatan secara fisik, mental dan kesejahtraan sosial secara utuh pada semua hal yang berhubungan dengan sistem dan fungsi serta proses reproduksi dan bukan hanya kondisi yang bebas dari penyakit atau kecacatan”.
Batasan Katagori Sehat 
            Manusia tersusun dari dua organ/badan/tubuh, yaitu badan Jasmani (Fisik) dan badan rohani (psikhis).
-       Sehat  Badan/Jasmani, adalah suatu kondisi dimana badan/jasmani bebas dari pengakit, cacat dan kelemahan.
-       Sehat Rohani (mental), adalah kondisi rohani yang kuat, mental yang tangguh yang mampu mengendalikan diri, tidak emosional, memiliki sifat-sifat / perasaan-perasaan sabar, ikhlas, taat, penuh kasih (sayang, pemaaf), sadar dan mengakui atas segala konsekuensi. (Depag RI, 2001: Pembinaan keluarga pra sakinah dan sakinah 1).
Menjaga kesehatan adalah merupakan sebuah keharusan, bahkan Islam memberikan peringatan kepada umat manusia untuk tidak meninggalkan generasi yang lemah termasuk didalamnya lemah fisik dan psikhisnya, sebagaimana Firman Allah swt. dalam al-Quran surat a-Nisa ayat 9
|·÷uø9ur šúïÏ%©!$# öqs9 (#qä.ts? ô`ÏB óOÎgÏÿù=yz Zp­ƒÍhèŒ $¸ÿ»yèÅÊ (#qèù%s{ öNÎgøŠn=tæ (#qà)­Guù=sù ©!$# (#qä9qà)uø9ur Zwöqs% #´ƒÏy ÇÒÈ  
Artinya ; “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan Perkataan yang benar”

            Kesehatan Reproduksi Menurut Keputusan Halaqoh alim ulama tentang kesehatan reproduksi dan penanggulangan HIV-AIDS, meliputi empat komponen yaitu ;
-       Kesehatan reproduksi remaja
-       Kesehatan ibu dan anak
-       Pengaturan jarak kelahiran
-       Penanggulangan HIV – AIDS
Diantara faktor yang paling mempengaruhi kesehatan reproduksi adalah penyakit menular seksual  (PMS) dan yang paling berbahaya adalah HIV-AIDS.
HIV (Human Immunodefeciency Virus) adalah virus penyebeb AIDS (acquired Immunodefeciency Syndrome)  yang menyerang sistem kekebalan tubuh sehingga orang yang terinveksi virus HIV menjadi sangat rentan terhadap berbagai penyakit yang dapat menhancam kelangsungan hidupnya.
AIDS (acquired Immunodefeciency Syndrome), adalah sekumpulan gejala penyakit yang timbul karena turunya kekebalan tubuh manusia.
Menurut data yang dimuat dalam Website www.depkes.go.id dan www.kompas.com, saat ini penyebaran HIV/AIDS telah menyebar di 32 Propinsi sejak diketemukan tahun 1978.
Menurut data yang di kemukakan oleh sebuah website dengan alamat http: //penerang.com /2011 dalam judul pemerintah gagal atasi HIV-AIDS di kemukakan bahwa “Jumlah penderita HIV/AIDS di seluruh kabupaten/kota di Indonesia  pada tahun 2010 diperkirakan mencapai 93 ribu – 130 ribu orang.  Data ini di ungkap oleh National trainer Care, Support and Treatment IMAI-HIV/AIDS dalam seminar Global Diseases 2nd Continuing Professional Development Bandar lampung.
Adapun menurut estimasi Badan PBB untuk masalah AIDS (UNAIDS) pada tahun 2005 saja diperkirakan 3000/tahun  bayi lahir di Indonesia dengan mengidap HIV. Sungguh sebuah kondisi yang sangat menghawatirkan. Hal ini belum di tambah dengan data dari Komnas Perlindungan Anak yang mencatat data pada tahun 2009 telah terjadi kasus pembuangan anak sebanyak 904 bayi.
Tidaklah berlebihan jika sudah selayaknya semua umat mengikuti konsep ajaran Islam dengan konsep yang di tawarkan Allah swt. dalam al-Quran dan Sunnah Rasulnya, dalam hal hablu min- Allah, dan Hablu min an-nas.
Gerakan Reproduksi Sehat
            Salah satu makna Reproduksi sehat adalah “pengaturan / perencanaan kehamilan dan kelahiran,  maka sasararan gerakan reproduksi sehat adalah:
Ibu hamil, Ibu dalam masa persalinan, ibu dalam masa nifas, Ibu menyusui, Ibu balita, Ibu muda yang sedang hamil, Ibu hamil dengan resiko tinggi dan Pasangan Usia Subur yang belum ber KB.
Gerakan Reproduksi Sehat memiliki payung hukum Berupa Keputusan Kepala BKKBN No. 25/HK/-010/E2/89 tanggal 30 januari 1989 dan Lembaga yang gencar menggulirkan Gerakan Reproduksi Sehat adalah BKKBN,  Gerakan ini memiliki tujuan sebagai berikut:
1.      Tujuan Umum
Memasyarakatkan dan membudayakan cara dan kurun reproduksi sehat menuju terwujudnya Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera dalam rangka Membangun Sumber Daya Manusia yang tangguh.

2.      Tujuan Khusus
a.      Meningkatkan Pengetahuan dan sikap masyarakat khususnya calon Ibu Muda dan kaum Ibu dengan paritas rendah, tentang  cara dan kurun reproduksi sehat yang meliputi waktu yang tepat untuk menikah,  memperoleh keturunan, menghentikan kesuburan, cara hamil yang sehat, cara pemeliharaan kehamilan dan cara melahirkan yang sehat.
b.       Menurunkan jumlah kehamilan ibu yang termasuk golongan resiko tinggi.
c.       Meningkatkan pemakaian kontrasepsi efektif terpilih sesuai dengan kurun reproduksi sehat tersebut.
d.      Meningkatkan pengetahuan tentang tempat-tempat pelayanan untuk para ibu hamil, untuk persalinan, masa nifas dan tempat pelayanan kesehatan. (bersambung)