“ Dari Abu Hurairah r.a Abdurrahman bin
Shakhr berkata: Saya Mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Apa yang saya larang
atas kalian, maka jauhilah; dan apa yang saya perintahkan kepada kalian, maka
kerjakanlahsemampu kalian. Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum
kalian adalah banyaknya pertanyaan dan perselisihan mereka terhadap nabi-nabi
mereka.” (Riwayat Al-Bukhari dan Muslim)
A.
Kedudukan Hadist
Hadist ini merupakan kaidah Islam yang penting,
bukti kemampuan Rasulullah untuk mengungkapkan maksud dengan singkat tapi
padat, terangkum di dalamnya hukum yang tidak terhitung (Imam Nawawi: Syarah
Muslim)
B.
Sebab Munculnya Hadist
Pertanyaan
dari Al-Aqra’ bin Habis r.a tentang apakah ibadah haji harus dilakukan setiap
tahun atau tidak.
C.
Pemahaman Hadist
“Apa yang saya larang atas kalian, maka
jauhilah; dan apa yang saya perintahkan kepada kalian, maka kerjakanlah semampu
kalian ... ”
1.
Apa yang saya larang maka jauhilah
a.
Larangan Haram
Contohnya: Larangan Zina, Minum Arak,
Memakan Riba dsb
Larangan-larangan ini harus ditinggalkan
sekaligus, secara global dan terperinci, tidak diperbolehkan bagi mukallaf
untuk melakukannya kecuali dalam keadaan darurat dengan tetap berpegang teguh kepeda ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat
yang dijelaskan oleh syari’at yang kokoh.
b.
Larangan Makruh
Contoh: makan bawang putih &merah
dalam keadaan mentah ketika akan shalat di masjid.
Semua larangan ini boleh dikerjakan baik
seluruhnya maupun sebagiannya, baik dalam keadaan terpaksa atau tidak, walaupun
yang paling layak bagi kaum muslimin adalah meninggalkannya sesuai dengan
kemampuan.
2.
Darurat membolehkan yang dilarang
Contoh:
makan bangkai
Batasan darurat disini yaitu dengan
kondisi yang menyebabkan seseorang terjerumus dalam bahaya yang dapat
mengakibatkan kematian, atau kehilangan salah satu anggota tubuhnya, atau
bertambah sakitnya atau yang semisalnya yang bisa menghilangkan kemaslahatan
hidupnya, atau menyebabkan terperosok dalam kesusahan dan kesempitan yang dia
tidak mampu menanggungnya. (Al-Baqarah: 173)
3.
Komitmen Dengan Perintah (Pembagian Perintah
dan Komitmen dengan yang diperintahkan)
a.
Perintah Wajib
Tidak dibenarkan bagi mukallaf untuk
meninggalkannya kecuali jikahilang darinya sebagian syarat dan sebab-sebabnya
atau terdapat halangan yang menghalanginya, atau ada kekhawatiran akan menyeret
pelakunya ke dalam kesempitan dan kesusahan.
b.
Perintah Sunnah
Terhadap perintah-perintah ini seharusnya
seorang muslim mengerjakan dan komitmen dengannya walaupun boleh meninggalkan
sebagianmaupun semuanya, baik ketika terpenuhi syaratnya maupun tidak, beik
ketika mendapat kesulitan maupun tidak. Tapi tidak mendapat siksa dan dosa
ketika meninggalkannya kecuali celaan dan teguran.
4.
Kesulitan akanmendatangkan kemudahan (Al-Hajj :
78
Contoh: dimaafkan najis yang susah untuk
dihindari seperti darah luka, bisul, tanah jalanan, transaksi menggunakan WC
dll (biasa disebut dengan Rukhsah)
a.
Kesusahan yang merupakan konsekwensi kewajiban, maka tidak
menggugurkan/meringankan kewajiban.
b.
Kesusahan yang luar biasa dan tidak ada dalam kondisi pada umumnya
Tingkatan
pertama: Menyeret mukallaf kepada kesulitan dan
kesempitan yang ringan, seperti bepergian dekat, sakit yang ringan,dan
hilangnyakeuntungan materi. Kesusahan seperti ini dapat diabaikan, lebih utama
melaksanakan kewajiban.
Tingkatan
kedua : kesusahan yang melewati batas, yang
mengancam keselamatan jiwa, hartadan kehormatan. Maka kesulitan seperti ini
dapat diperhitungkan dalam agama.
5.
Yang Mudah Tidak Gugur dengan yang Susah
Contoh: bila ada air sedikit untuk berwudlu
maka gunakanlah, baru sisanyadengan tayamum; apabila orang haid yang berhenti
haidnya di saat siang hari maka tetap diutamakan untuk menahan diri hingga
waktu berbuka, meskipun tetap wajib untuk mengqada.
Adanya halangan atau kesulitan dalam
melaksanakan sebagian kewajiban tidak menggugurkan seluruh kewajiban. Tetap
wajb mengerjakan yang mudah baginya. (Al-Baqarah: 286)
6.
Ketat dalam meninggalkan yang dilarang dan
mencabut semua akar kerusakan.
Contoh: Rajin berpuasa tapi tetap memakan riba,
telah berhaji & suka berzakat tetapi menampakkan aurat dengan alasan mode.
Asal dalam ibadah adalah meninggalkan apa
yang diharamkan oleh Allah, Ibadah belum tentu dapat menyelamatkan ketika tidak
meninggalkan larangan-larangan Allah.
7.
Meninggalkan kerusakan lebih didahulukan
dibandingkan mendatangkan maslahat
Contoh:
tidak menjual anggur pada pembuat khamr meskipun mendapat bayaran yang besar.
Lebih mendahulukan dalam menolak kemudharatan
karena mudharat lebih cepat penyebarannya di kalangan manusia sebagaimana api
membakar rumput kering. Suatu tindakan yang sangat bijaksana dan tegas adalah
menghindar agar tidak terjadi kemudharatan meskipun konsekuensina adalah
hilangnya atau terlambatnya kemaslahatan. Namun demikian mudharatyang kecil
sekali kemungkinannya terjadi tidak diperhitungkan.
“ ... Sesungguhnya
yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah banyaknya pertanyaan dan
perselisihan mereka terhadap nabi-nabi mereka.”
Yang
menyebabkan kehancuran umat adalah:
1.
Banyak bertanya
a.
Larangan bertanya
Para Sahabat dilarang untuk banyak bertanya
karena dikhawatirkan akan memperberat kewajiban dan menutup jalan dari
terjadinya mengada-ada, mempersulit dan memberat-beratkan diri serta sibuk
dengan yang tidak ada gunanya. (Al-Maaidah : 101).
Hal ini berlaku bagi sahabat
yangbermukimbersama Rasulullah SAW, sedangkan bagi pengunjung diperkenankan
untuk bertanya sebgai bekal karena mereka tidak dapat mendapatkan ilmu setiap
saat merek inginkan. Karenanya orang-orang badui lebih memilih datang sebagai
pengunjung dibandingkan harus bermukim, agar dapat bertanya. Namun para sahabat
menyambutnya dengan gembira karena sesungguhnya mereka juga ingin menanyakan
hal yang kebanyakan sama dengan pertanyaan orang badui yang cerdas.
b.
Bertanya dan Hukumnya
1)
Pertanyaan yang diperintahkan memiliki beberapa tingkatan
a)
Fardlu ‘Ain atas setiap muslim (An-Nahl : 43), dalam kondisi ini
tidak diperbolehkan untuk seorangpun tidak bertanya.
b)
Fardlu Kifayah, tidak wajib bagi seluruh muslim namun hanya sebagian
dari mereka. (At-Taubah: 122)
c)
Sunnah, dianjurkan bagi kaum muslimin untuk bertanya tentang
amalan-amalan atau ibadah-ibadah untuk melengkapi ibadah wajib.
2)
Pertanyaan yang dilarang dan tingkatannya
a)
Haram
(1)
Haram Bertanya tentang perkara-perkara yang disembunyikan Allah SWT
(2)
Bertanya dengan niat main-main, mengada-ada atau memperolok-olok.
(3)
Bertanya tentang mukjizat dan perkara-perkara luar biasa untuk
menentang, menyudutkan, melemahkan dan membuat orang bingung.
(4)
Bertanya tentang masalah yang tidak ada dalam kenyataan (Ghaluthat)
b)
Makruh
(1)
Bertanya tentang hal-hal yang tidak perlu, jawabannya bukan
merupakan sesuatu yang dapat diamalkan bahkan jawabannya terkandung hal yang
menyulitkan bagi penanya.
(2)
Bertanya tentang sesuatu yang dibiarkan oleh syariat dan tidak
dijelaskan halal dan haramnya. Menurut Imam Nawawi Larangan bertanya hanya
berlaku pada zaman Rasulullah SAW, sedang ketika syariat telah sempurna dan
tidak mungkin ada tambahan lagi, maka gugrlah larangan seiring hilangnya sebab.
Karena tidak ada wahyu lagi setelah wafatnya Rasulullah SAW.
c)
Mubah, ketika mendapati masalah dan menanyakannya pada orang yang
berilmu.
3)
Sibuk bertanya untuk memahami dan
mengamalkannya
Jika yang
disabdakan berupa kabar ilmiah tentang hakikat sesuatu, maka membenarkan dan
meyakini. Dan jika yang disabdakan menuntut adanya suatu tindakan, maka harus
mengerahkan seluruh kemampuan untuk mengerjakan perintah semampunya
danmeninggalkan larangan.
4)
Bertanya tentang Sesuatu yang Belum Terjadi
Banyak
sahabat da para ulama yang tidak mau menjawab pertanyaan-pertanyaan tentang
sesuatu yang belum terjadi, dan mengutamakan sesuatu yan telah terjadi.
Walaupun mereka pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang hal tersebut,
namun pertanyaan tersebut erat kaitannya dengan yang akan mereka lakukan.
2.
Berselisih dan Berdebat
a.
Taat dan Mengerjakan Perintah adalah jalan
keselamatan
Rasulullah mewanti-wanti agar tidak menempuh
jalan kaum terdahulu dari orang-rang yang bersikap ragu-ragu dan bermaksiat
sehingga mereka berhak menerima adzab atau mendapat kewajiban yang sangat
memberatkan dan membelenggu diri mereka. (al-maaidah: 24-26, An-Nisaa : 160, An
Nur : 51-52) doa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW tentang hal ini Q.S
Al-Baqarah: 285-286)
b.
Ancaman atasa perselisihan dan perintah untuk
bersatu dan bersepakat
Allah dan Rasul Nya telah memperingatkan dengan
peringatan yang keras agar umatnya tidak berselisih danmenyebabkan umat
terpecah belah kedalam kelompok atau golongan yang saling menghujat dan
memerangi satu dengan lainnya, sibuk dengan dirinya masing-masing dan
meninggalkan yang seharusnya mereka lakukan, yaitu memerangi musuh. (Ali imran
: 105)
c.
Balasan bagi orang yang meninggalkan jama’ah
Rasulullah
bersabda : “barangsiapa yang meninggalkan ketaatan dan keluar dari jama’ah,
maka dia mati dalam kedaaan jahiliyah”. (Riwayat Muslim); (An-Nisaa : 115)
d.
Berpegang dengan Syariat Allah adalah jalan
menuju persatuan. (Ali Imran : 103)
e.
Berselisih dalam agama
Sebab-sebab terbesar yang memecah belah umat
dan mencerai-beraikan persatuannya adalah terbukanya pintu-pintu perdebatan dan
berbantah-bantahan dalamilmu dan agama; (Asy Syura : 13). Kehancuran yang
sehancur-hancurnya adalah berselisih dalam urusan agama demi kepentingan
pribadi, pemenuhan nafsu, penolakan dan kedurhakaan; Al-An’am: 159). Adapun perselisihan
yang timbul karena memahami dalil,
berlandaskan kepada dasar syari’at, maka perselisihan ini tidak termasuk kepada
yang dilarang. Karena perbedaan dalam Furu’ dan bukan pada Ushul bukan
perbedaan yang akan menyebabkan timbulnya firqah (aliran) dan perpecahan dalam
barisan kaum muslimin.
D.
Hikmah dari Sebab turunnya Hadist
Ibadah Haji dilaksanakan sekali seumur hidup
bagi yang mampu
Sumber : Di rangkum dari Kitab Al- Wafi