- Tahap Persiapan
a.
Memilih pasangan,
berkenalan (ta’aruf) atau pacaran baik dengan pasangan maupun keluarga,
melamar.
b.
Masing-masing
berusaha meneliti apakah ada halangan perkawinan baik menurut hukum munakahat
maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Untuk mencegah
terjadinya penolakan atau pembatalan perkawinan).
c.
Calon mempelai supaya
mempelajari ilmu pengetahuan tentang pembinaan rumah tangga hak dan kewajiban
suami istri dsb.
- d. Dalam rangka meningkatkan kualitas keturunan yang akan dilahirkaan calon mempelai supaya memeriksakan kesehatannya dan kepada calon mempekai wanita diberikan suntikan imunisasi tetanus toxoid.
- e. dan persiapan lainnya
- Pendaftaran Pernikahan
a. Foto
Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1
(satu) lembar.
b. Surat
pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai
bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah
setempat.
c. Surat
keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik
calon Suami maupun calon Istri.
d. Pas
photo caten ukuran 2x3 masing-masing 4 (empat) lembar, bagi anggota ABRI
berpakaian dinas.
e. Bagi
yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari
Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model
N6 dari Lurah setempat.
f. Harus
ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
·
Caten Laki-laki yang
umurnya kurang dari 19 tahun;
·
Caten Perempuan yang
umurnya kurang dari 16 tahun;
·
Laki-laki yang mau
berpoligami.
g. Ijin
Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 tahun baik caten
laki-laki/perempuan.
h. Bagi
caten yang tempat tinggalnya bukan di wilayah Kec. Beber, harus ada surat
Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
i. Bagi
anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat
Atasan/Komandan.
j. Bagi
caten yang akan melangsungkan pernikahan ke luar wilayah Kec. Beber harus ada
Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kec. Beber.
k. Kedua
caten mendaftarkan diri ke KUA Beber sekurang-kurangnya 10 (sepuluh)
hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10
(sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat Beber.
l. Bagi
WNI keturunan, selain syarat-syarat tersebut dalam poin 1 s/d 10 harus
melampirkan foto copy Akte kelahiran dan status kewarganegaraannya (K1).
m. Melampirkan
sertifikat suscatin
n. Surat
Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa bagi mereka yang tidak mampu.
- Perkawinan Campuran
a. Akte
Kelahiran/Kenal Lahir
b. Surat
tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
c. Surat
Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari 1 tahun)
d. Tanda
lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
e. Keterangan
izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
f. Foto
Copy PasPort
g. Surat
Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
h. Semua
surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia
oleh penterjemah resmi.
- Pemeriksaan Nikah
PPN yang
menerima pemberitahuan kehendak nikah meneliti dan memeriksa berkas –berkas
yang ada. Setelah pemeriksaan dinyatakan memenuhi syarat maka calon suami,
calon istri dan wali nikahnya menandatangani Daftar Pemeriksaan Nikah. Setelah
itu yang bersangkutan membayar biaya administrasi pencatatan nikah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
- Pengumuman Kehendak Nikah
- Pelaksanaan Akad Nikah
a. Pelaksanaan
Upacara Akad Nikah :
·
di Balai Nikah/Kantor
·
di Luar Balai Nikah :
rumah calon mempelai, masjid atau gedung dll.
b. Pemeriksaan
Ulang
c. Pemberian
izin
d. Sebelum
pelaksanaan ijab qobul sebagaimana lazimnya upacara akad nikah bisa didahului
dengan pembacaan khutbah nikah, pembacaan istighfar dan dua kalimat syahadat
e. Akad
Nikah /Ijab Qobul
f. Penandatanganan
Akta Nikah oleh kedua mempelai, wali nikah, dua orang saksi dan PPN yang
menghadiri akad nikah.
g. Pembacaan
Ta’lik Talak
h. Penandatanganan
ikrar Ta’lik Talak
i. Penyerahan
maskawin/mahar
j. Penyerahan
Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah.
k. Nasihat
perkawinan
l. Do’a
penutup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar