Oleh: Maskum, S.Ag, M.A (Kepala KUA Kec. Beber Kab. Cirebon)
Pengertian.
Sehat adalah suatu
kondisi seimbang antara jiwa dan raga, jasmani dan rohani serta bebas dari
penyakit, kelemahan maupun cacat. Sehat jiwa raga adalah suatu keadaan
alat-alat tubuh yang berfungsi secara baik sehingga seseorang dapat melaksanakan
semua kegiatan tanpa hambatan.
Tanpa kesehatan manusia tidak akan
merasa bahagia dan tidak akan dapat melakukan tugas sebagai manusia secara
tuntas, baik tugas sebagai makhluk terhadap Kholiqnya (Allah SWT) terhadap
sesama manusia dan terhadap alam sekitar. Oleh karena itu, setiap manusia dan
kaum muslimin khususnya mengetahui bagaimana cara memperoleh kesehatan,
sementara kesehatan tidak akan diperoleh tanpa berusaha.
Banyak
orang melupakan nikmat kesehatan dan waktu luang, waktu terbuang dengan
percuma. Hal ini ditegaskan dalam beberapa hadits sebagai berikut;
نِعْمَتَانِ مَغْبُوْنٌ
فِيْهِمَاكَثِـيْرٌ مِنَ النَّـاسِ:
اَلصِّحَةُ وَالْفَرِغُ
{ رَوَاهُ بُخَرِى}
“Dua
kenikmatan yang sering terlupakan oleh manusia yakni kesehatan dan waktu senggang”
(Hr. Bukhori).
“Jika kamu di waktu sore, maka jangan menunggu pagi, jika di waktu
pagi maka jangan menunggu waktu sore, manfaatkan sehatmu
sebelum sakitmu dan hidupmu sebelum matimu” (HR. Bukhori).
مَنْ اَصْبَحَ
مُعَافًى فِى بَدَنِهِ آ مِنًا فِى سِـرْبِهِ عِنْدَهُ قُوْةُ يَوْمِهِ. فَكَ آَ
نَّمَا خُيِرَتْ لَهُ اَلدُّنْيَا بِحَدْفِرِهَا [رَوَاهُ التِرْمِدِى وَابْنِ
مَاجَةِ]
“Barang siapa yang badanya sehat, damai hati nya, dan punya
makanan untuk sehari-hari maka seolah-olah dunia dan seisinya dianugerahkan
kepadanya” (HR. Turmudzi dan ibnu majjah).
Kesehatan adalah
hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan
sesuai dengan cita-cita Bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pancasila
dan undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. (UU No. 36/2009 tentang
kesehatan).
Dalam Undang-undang no. 9 tahun 1960
Bab 1 pasal 2, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “Sehat atau Kesehatan
adalah keadaan yang meliputi kesehatan badan, Rohani (mental) dan sosial dan
bukan hanya yang bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan”.
Sedangkan dalam Undang-undang no. 36
tahun 2009 tentang kesehatan Bab 1 pasal 1.1 yang disebut kesehatan adalah “keadaan
sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan
setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis”.
Pemahaman Reproduksi sehat memiliki
makna sebagai “sebuah perilaku reproduksi dimana pengaturan dan perencanaan kehamilan
dilaksanakan pada masa dimana kehamilan akan berlangsung dengan aman dan pada
tingkat kesehatan setinggi-tingginya”. (BKKBN, Jakarta 1992). Reproduksi
sehat mengandung pengertian “pengaturan / perencanaan kehamilan dan
kelahiran”.
Menurut Keputusan Halaqoh alim ulama
tentang kesehatan reproduksi dan penanggulangan HIV-AIDS, Mendefinisikan
“Reproduksi Sehat” adalah “kesehatan secara fisik, mental dan kesejahtraan
sosial secara utuh pada semua hal yang berhubungan dengan sistem dan fungsi
serta proses reproduksi dan bukan hanya kondisi yang bebas dari penyakit atau
kecacatan”.
Batasan Katagori Sehat
Manusia tersusun
dari dua organ/badan/tubuh, yaitu badan Jasmani (Fisik) dan badan rohani
(psikhis).
- Sehat Badan/Jasmani, adalah
suatu kondisi dimana badan/jasmani bebas dari pengakit, cacat dan kelemahan.
- Sehat Rohani (mental), adalah kondisi rohani yang kuat, mental yang
tangguh yang mampu mengendalikan diri, tidak emosional, memiliki sifat-sifat /
perasaan-perasaan sabar, ikhlas, taat, penuh kasih (sayang, pemaaf), sadar dan
mengakui atas segala konsekuensi. (Depag RI, 2001: Pembinaan keluarga pra
sakinah dan sakinah 1).
Menjaga
kesehatan adalah merupakan sebuah keharusan, bahkan Islam memberikan peringatan
kepada umat manusia untuk tidak meninggalkan generasi yang lemah
termasuk didalamnya lemah fisik dan psikhisnya, sebagaimana Firman Allah swt. dalam
al-Quran surat a-Nisa ayat 9
|·÷uø9ur úïÏ%©!$# öqs9 (#qä.ts? ô`ÏB óOÎgÏÿù=yz ZpÍhè $¸ÿ»yèÅÊ (#qèù%s{ öNÎgøn=tæ (#qà)Guù=sù ©!$# (#qä9qà)uø9ur Zwöqs% #´Ïy ÇÒÈ
Artinya
; “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan
dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap
(kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah
dan hendaklah mereka mengucapkan Perkataan yang benar”
Kesehatan
Reproduksi Menurut Keputusan Halaqoh alim ulama tentang kesehatan reproduksi
dan penanggulangan HIV-AIDS, meliputi empat komponen yaitu ;
- Kesehatan reproduksi remaja
- Kesehatan ibu dan anak
- Pengaturan jarak kelahiran
- Penanggulangan HIV – AIDS
Diantara faktor yang paling
mempengaruhi kesehatan reproduksi adalah penyakit menular seksual (PMS) dan yang paling berbahaya adalah
HIV-AIDS.
HIV (Human Immunodefeciency Virus)
adalah virus penyebeb AIDS (acquired Immunodefeciency Syndrome) yang menyerang sistem kekebalan tubuh sehingga
orang yang terinveksi virus HIV menjadi sangat rentan terhadap berbagai
penyakit yang dapat menhancam kelangsungan hidupnya.
AIDS (acquired Immunodefeciency
Syndrome), adalah sekumpulan gejala penyakit yang timbul karena turunya
kekebalan tubuh manusia.
Menurut data yang dimuat dalam Website
www.depkes.go.id dan www.kompas.com, saat ini penyebaran HIV/AIDS telah menyebar di 32 Propinsi sejak
diketemukan tahun 1978.
Menurut data yang di kemukakan oleh
sebuah website dengan alamat http: //penerang.com /2011 dalam judul pemerintah
gagal atasi HIV-AIDS di kemukakan bahwa “Jumlah penderita HIV/AIDS di
seluruh kabupaten/kota di Indonesia pada
tahun 2010 diperkirakan mencapai 93 ribu – 130 ribu orang. Data ini di ungkap oleh National trainer Care,
Support and Treatment IMAI-HIV/AIDS dalam seminar Global Diseases 2nd
Continuing Professional Development Bandar lampung.
Adapun menurut estimasi Badan PBB
untuk masalah AIDS (UNAIDS) pada tahun 2005 saja diperkirakan 3000/tahun bayi lahir di Indonesia dengan mengidap HIV.
Sungguh sebuah kondisi yang sangat menghawatirkan. Hal ini belum di tambah
dengan data dari Komnas Perlindungan Anak yang mencatat data pada tahun
2009 telah terjadi kasus pembuangan anak sebanyak 904 bayi.
Tidaklah berlebihan jika sudah
selayaknya semua umat mengikuti konsep ajaran Islam dengan konsep yang di
tawarkan Allah swt. dalam al-Quran dan Sunnah Rasulnya, dalam hal hablu min-
Allah, dan Hablu min an-nas.
Gerakan Reproduksi Sehat
Salah satu makna Reproduksi sehat adalah “pengaturan / perencanaan
kehamilan dan kelahiran, maka
sasararan gerakan reproduksi sehat adalah:
Ibu hamil, Ibu
dalam masa persalinan, ibu dalam masa nifas, Ibu menyusui, Ibu balita, Ibu muda
yang sedang hamil, Ibu hamil dengan resiko tinggi dan Pasangan Usia Subur yang
belum ber KB.
Gerakan Reproduksi Sehat memiliki
payung hukum Berupa Keputusan Kepala BKKBN No. 25/HK/-010/E2/89 tanggal 30
januari 1989 dan Lembaga yang gencar menggulirkan Gerakan Reproduksi Sehat
adalah BKKBN, Gerakan ini memiliki
tujuan sebagai berikut:
1. Tujuan Umum
Memasyarakatkan dan membudayakan
cara dan kurun reproduksi sehat menuju terwujudnya Keluarga Kecil Bahagia
Sejahtera dalam rangka Membangun Sumber Daya Manusia yang tangguh.
2. Tujuan Khusus
a.
Meningkatkan
Pengetahuan dan sikap masyarakat khususnya calon Ibu Muda dan kaum Ibu dengan
paritas rendah, tentang cara dan kurun
reproduksi sehat yang meliputi waktu yang tepat untuk menikah, memperoleh keturunan, menghentikan
kesuburan, cara hamil yang sehat, cara pemeliharaan kehamilan dan cara melahirkan
yang sehat.
b.
Menurunkan jumlah kehamilan ibu yang termasuk
golongan resiko tinggi.
c.
Meningkatkan
pemakaian kontrasepsi efektif terpilih sesuai dengan kurun reproduksi sehat
tersebut.
d.
Meningkatkan
pengetahuan tentang tempat-tempat pelayanan untuk para ibu hamil, untuk
persalinan, masa nifas dan tempat pelayanan kesehatan. (bersambung)